Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet: 100 Kali Ajukan Tahanan Kota Pasti Ditolak
Menurut Ratna, mau berapa kali ia mengajukan permohonan tahanan kota tetap akan ditolak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku enggan untuk mengajukan kembali permohonan tahanan kota kepada majelis hakim.
Dirinya meyakini majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonannya tersebut.
"Ya mau bilang apa, saya rasa mau 100 kali saya minta bakal ditolak juga, jadi ya udahlah, diam aja," ujar Ratna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Menurut Ratna, mau berapa kali ia mengajukan permohonan tahanan kota tetap akan ditolak. Dirinya mengaku tidak akan mengajukan tanahan kota lagi.
"(Mengajukan tahanan kota lagi) males lah, udah tahu bakal ditolak masa minta lagi, minta lagi," ungkap Ratna.
Baca: Bawaslu Benarkan Banyak Surat Suara Sudah Tercoblos Untuk Paslon 01 di Kuala Lumpur
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.