Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

Keterangan Polri Soal Dua Tersangka Penyebar Video Hoaks KPU Punya Server di Luar Negeri

Namun ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki hubungan antara keduanya meski keduanya mengaku tidak mengenal satu sama lain.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengatakan dua tersangka pemilik akun media sosial mengunggah video dan tulisan berisi tudingan bahwa KPU memiliki server di luar negeri yang di-setting atau diatur untuk memenangkan capres-cawapres petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pilpres 2019 adalah sengaja menyebar informasi tanpa klarifikasi lebih dulu.

Hal itu disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019).

"Sementara ini yang bersangkutan tidak mengklarifikasi dulu kabar. Jadi ketika menerima berita keduanya langsung mengunggah ke medsosnya," kata Dani.

Namun ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki hubungan antara keduanya meski keduanya mengaku tidak mengenal satu sama lain.

Baca: Masih Berperang, India Bantah Tudingan Pakistan Soal Rencana Serangan Lanjutan

"Untuk korelasi sementara masih kita lakukan penyelidikan karena yang satu ditangkap di wilayah Ciracas dan yang satu di wilayah Lampung. Untuk pengakuannya sampai saat ini keduanya mengaku tidak saling mengenal satu sama lain," kata Dani.

Ia mengatakan, kedua pelaku mendapat informasi berupa video tersebut dari satu akun instagram yang saat ini telah disuspend.

"Mendapat berita dari salah satu instagram yang sampai saat ini instagram tersebut langsung suspend. Langsung tidak ada. Jadi yang menyebarkan pertama masih kita selidiki karena ketika menyebarkan yang bersangkutan langsung menghilang," kata Dani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka berinisial EW yang merupakan buzzer dan RD yang merupakan seorang dokter sekaligus ibu rumah tangga.

Dedi mengatakan EW ditangkap di Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (7/4/2019) dini hari sedangkan RD ditangkap di Lampung.

Dedi mengatakan keduanya berperan sebagai buzzer dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya di Mabes Polri Jakarta Selatan pada saat konferensi pers pada Senin (8/4/2019).

"Untuk inisial tersangka yang saat ini kita hadirkan atas nama EW. Dia memiliki akun @ekowboy. Akun twitternya ngelink juga dengan babe.com. Yang bersangkutan memiliki follower cukup banyak. EW ini ditangkap di wilayah Ciracas Jakarta Timur. Satu lagi berinisial RD saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Lampung. Untuk RD, menggunakan FB," kata Dedi.

Dedi mengatakan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Direktoeat Suber Bareskrim Polri.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain ponsel dan sim card pribadi yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita hoaks tersebut.

"Keduanya dikenakan pasal 45 ayat 3 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, dan Pasal 14 ayat 1 UU 1946. Ancaman hukumannya empat tahun," kata Dedi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved