Kasus Suap di Kementerian Agama
Sederet Fakta Terkait Penyakit Romahurmuziy: Susah Tidur, Pendarahan, Hingga Riwayat Batu Ginjal
Tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama M Romahurmuziy menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain.
Baca: Sangkal Beri Rekomendasi ke Romahurmuziy, KH Asep Saifuddin Chalim: Salah Betul
KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.
Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/ ilham/ Fahdi/ vincentius)