KPK Sita Berbagai Pecahan Mata Uang Asing Terkait Suap SPAM PUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya menyita uang-uang tersebut dari 75 pejabat di Kementerian PUPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyita berbagai pecahan mata uang asing terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya menyita uang-uang tersebut dari 75 pejabat di Kementerian PUPR.
"Sampai akhir Maret 2019 ini, selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK," kata Febri kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," imbuhnya.
Berikut jumlah uang-uang yang disita KPK terkait perkara:
- Rp 33.466.729.500
- USD 481.600
- SGD 305.312
- AUSD 20.500
- HKD 147.240
- EUR 30.825
- GBP 4000
- RM 345.712
- CNY 85.100,
- KRW 6.775.000
- THB 158.470
- YJP 901.000
- VND 38.000.000
- ILS 1.800
KPK, ujar Febri, menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR telah terjadi secara massal.
Baca: Berharap KPU Tak Hanya Laporkan Pemilik Akun Hoaks Server Settingan, Isunya Juga Harus Dilaporkan
"Kami menduga telah terjadi penerimaan uamg pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, 4 tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap.
Mereka antara lain, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, yaitu Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo); Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa); dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk untuk mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.
Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.
Adapun proyek yang diatur adalah, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.