Rabu, 1 Oktober 2025

MK Perbolehkan Suket KTP Elektronik Sebagai Syarat Menyoblos

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait penggunaan surat keterangan atau suket KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait penggunaan surat keterangan atau suket KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Mahkamah Konstutusi mengabulkan permohonan terkait uji materi pasal 349 ayat 9 undang undang pemilu terkait penggunaan KTP elektronik. Amar putusan dibacakan hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman perekaman KTP elektonik untuk bisa menggunakan hak suara. #MahkamahKonstitusi #SuketEKTP #Pencoblosan
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved