Jumat, 3 Oktober 2025

Berharap RKUHP Disahkan Tahun Ini, Yasonna: Malu Masih Pakai Hukum Belanda

Menkumham Yasonna Laoly berharap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh DPR pada tahun ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Fahdi Fahlevi
Menkumham Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly berharap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh DPR pada tahun ini.

Yasonna mengaku malu, karena KUHP saat ini merupakan warisan dari masa kolonial Belanda.

"Saya berharap tahun ini bisa kita selesaikan. Malu kita sebagai bangsa kalau kita masih menggunakan hukum pidana yang 100 tahun lalu masuk 1915, masuk Indonesia sekarang sudah 100 berapa tahun," ujar Yasonna di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Yasonna menjelaskan, meski hukum pidana warisan zaman kolonial Belanda akan direvisi, pemerintah juga harus berkaca dengan produk undang-undang yang digunakan hingga ratusan tahun itu. Perancang pembaharuan KUHP juga mesti visioner.

Baca: Jokowi Ajak Pendukungnya Kenakan Pakaian Putih Ke TPS, Fadli: Kita Selalu Pakai Putih

"Menjangkau keutuhan hukum nasional, sistem nilai kita harus terakomodasi. Nilai masyarakat harus dianut dalam hukum kita. Tapi pada saat yang sama jangkauan ke depannya, prediksi ke depannya, jenis-jenis perbuatan pidana yang mungkin terjadi ke depan itu seperti apa," tutur Yasonna.

"Maka jangan sampai hukum pidana kita baru masuk 20 tahun sudah harus direvisi lagi. Maka ini betul-betul yang sangat kita harapkan bersama," tambah Yasonna.

Seperti diketahui, pembahasan RUU KUHP sendiri sudah berlangsung sejak DPR periode 2009-2014.

Karena tidak berhasil diselesaikan dan DPR tidak mengenal sistem legislasi warisan maka pembahasan RUU KUHP harus dimulai lagi dari awal oleh DPR periode 2014-2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved