Sabtu, 4 Oktober 2025

Wiranto Menyatakan Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme, Rocky Gerung Sebut Orang yang Pertama Kali Kena

Rocky Gerung memberikan tanggapan soal pernyataan Wiranto yang menyebut pelaku hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme.

Editor: Rohmana Kurniandari
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengamat Politik, Rocky Gerung (kanan) penuhi panggilan kepolisian terkait kasus penodaan agama di Ditkrimsus Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Rencananya Rocky Gerung akan dimintai keterangan dan klarifikasi oleh kepolisian terkait pernyataannya yang menyebutkan "Kitab Suci Adalah Fiksi" pada acara Indonesia Lawyer Club April 2018 lalu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru wacana tentang penyebar berita bohong atau hoaks yang dapat ditindak menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme ramai diperbincangkan publik.

Pernyataan itu pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Rabu (20/3/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Wiranto lantaran banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesuksesan penyelenggaran Pemilu 2019.

Ramai diperbincangkan, hingga wacana tersebut diangkat menjadi topik dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne edisi Selasa (26/3/2019).

Berbagai tokoh publik hadir dalam acara tersebut, termasuk pakar filsafat dan politik Rocky Gerung.

Terkait hal itu, Rocky Gerung menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang pertama yang harus dikenakan UU Terorisme.

Lantaran, menurutnya, Presiden lah pembuat hoaks terbanyak.

"Dari awal presiden sudah bikin hoaks soal Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada presiden," kata Rocky Gerung.

Pernyataannya itu sontak disambut riuh para penonton.

"Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved