Pemilu 2019
Salah Pengiriman Surat Suara, DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu
Bamsoet menegaskan, secara substansi, Bawaslu dan KPU harus menuntaskan persoalan tersebut agar tidak terulang lagi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta klarifikasi mengenai salah pengiriman 15 boks surat suara ke Hongkong.
"Saya dapat laporan bahwa Komisi II melakukan pemanggilan untuk mendapatkan penjelasan sekaligus langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi hal-hal tersebut," ucap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Bamsoet, panggilan akrabnya mengatakan penanganan terhadap persoalan surat suara nyasar penting dilakukan agar tidak berdampak pada hasil Pemilu 2019.
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan, secara substansi, Bawaslu dan KPU harus menuntaskan persoalan tersebut agar tidak terulang lagi.
"Karena ini sensitif, kita tidak mau hasil 17 April nanti ada pihak-pihak yang mengaitkan dengab peristiwa yang terjadi sebelumnya untuk men-downgrade hasil pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan lebih dari seribu lembar surat suara untuk pemilih di Manila, Filipina, dan Tawau, Malaysia dikirim ke alamat yang salah.
Tak tanggung-tanggung surat suara itu nyasar ke Hong Kong.
Baca: TNI Salurkan Bantuan Ribuan Keramik Untuk Warga Pekalongan
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan jajarannya menemukan laporan surat suara salah kirim tersebut dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Hong Kong, Senin (11/3/2019) lalu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setidaknya terdapat 15 karung berisi surat suara. Namun belum diketahui berapa lembar surat suara di tiap karungnya.
"Surat suara ini sekarang belum tahu masih di Hong Kong atau sudah dikirim lagi. Tetapi kan itu salah alamat-alamat palsu saja sudah menjadi temuan. Ya, kami tidak mau berspekulasi. KPU yang bisa menjelaskan, keputusan semua ada di KPU," kata Afifuddin, Jumat (15/3/2019).