Pilpres 2019
BPN Merasa Dirugikan dengan Putusan MK Soal Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) diuntungkan dengan putusan MK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) diuntungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara BPN Andre Rosiade menghormati keputusan MK yang menyatakan presiden petahana tak perlu cuti kampanye.
Baca: Lontarkan Ancaman, TKN Nilai Bahar Bin Smith Bukan Pemuka Agama Matang
"Keputusan MK kita hormati ya. Apapun keputusannya harus dihormati dan dilaksanakan," ujar Andre dalam diskusi Kedai Kopi bertajuk 'Siapa Berani Mendebat Ulama?' di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Menurut Andre, keputusan itu memang menguntungkan Jokowi sebagai calon petahana.
Utamanya, mengenai penggunaan fasilitas negara.
"Dan fasilitas beliau sebagai Presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye. Yang pasti merugikan kami. Tapi sudah diambil keputusan, kami hormati saja," kata Andre.
Baca: Harimau Jokowi Ancam Gugat POM TNI Jika Tidak Klarifikasi Rekam Jejak Prabowo
Andre menuturkan, kubu Prabowo-Sandi lebih fokus untuk berkampanye dari rumah ke rumah untuk mengajak masyarakat memilih pasangan calon presiden nomor urut 02.
Baca: Bocor Percakapan Seungri Tawarkan Prostitusi Artis, Sebut Nama Indonesia
Sebelumnya, MK menolak secara keseluruhan tuntutan enam mahasiswa dalam perkara pengujian UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945, mengenai aturan kampanye bagi calon presiden inkumben. Dengan kata lain, MK memutuskan bahwa presiden tak perlu cuti kampanye.