Kemensos: Permensos No.18/2018 Tidak Menghambat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kementerian Sosial memastikan, tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau malah menghambat pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
Kemudian pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan bahwa yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan maupun pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.
Secara umum, dialog yang berlangsung sekitar 90 menit ini, berjalan lancar dan dialogis.(*)