Andi Arief Terjerat Narkoba
Andi Arief Telah Diizinkan Pulang ke Rumah oleh Penyidik Bareskrim
Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengizinkan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, untuk pulang dari tahanan setelah menjalani asesmen oleh
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengizinkan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, untuk pulang dari tahanan setelah menjalani asesmen oleh BNN.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya.
Dedi mengatakan kepulangan Andi Arief setelah mendapatkan izin dari penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Kepulangan kliennya, menurut Dedi dilakukan saat awak media melakukan wawancara dengan tim kuasa hukum Andi Arief dan Wasekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik, pada pukul 18.40 WIB di depan Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.
"Iya sudah (pulang). Saat kita wawancara tadi kan ada mobil dia pulang tadi," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2019).
Baca: Gara-gara Tanam Jenggot, Mantan Pemain PSG Ini Sakit Hingga Absen Sebulan
Dedi beralasan kliennya bisa pulang karena berdasarkan hasil asesmen itu dinyatakan rehabilitasi kesehatan sehingga tidak harus ditahan.
"Karena berdasarkan hasil asesmen itu dinyatakan rehabilitasi kesehatan," tutur Dedi.
Dedi mempersilakan awak media untuk menanyakan kepada penyidik lebih jauh terkait izin kepulangan Andi Arief ini.
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.