Respons Wakil Ketua KPK Sikapi Pernyataan Fadli Zon Soal LHKPN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ide menghapus LHKPN sangat tidak beralasan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ide menghapus LHKPN sangat tidak beralasan.
Hal tersebut diungkapkan Alexander merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menilai mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di KPK bagi pejabat negara lebih baik dihapuskan.
"Tapi kalau untuk mengintegrasikan ke SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak, sehingga data SPT mengambil dari LHKPN, itu yang kami harapkan," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Baca: AHY Berjoget Sambil Melantunan Lagu 14 Prioritas Demokrat Usai Pidato Politik
Menurutnya, memang dalam SPT pajak ada harta kekayaan.
"Wajib pajak kan memang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Memang kalau dilihat itu memang seperti melaporkan dua kali, tapi bukan LHKPN yang kemarin kami usulkan ke Dirjen Pajak," ujarnya.
Kata Alexander, SPT sifatnya sangat rahasia dan tidak bisa diakses semua orang.
Sedangkan, menurutnya, LHKPN ditujukan agar kepemilikan harta seorang penyelenggara negara bisa dicek dan diklarifikasi kebenarannya.
Baca: Fakta dan Tanggapan Dukungan Keluarga Uno untuk Jokowi-Maruf, Reaksi Sandiaga, Jokowi dan Timses
"SPT itu kan sangat-sangat rahasia. Tidak bisa setiap orang bisa membuka akses itu sehingga kita tidak bisa mengklarifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran harta tersebut," kata Alexander.
"Tapi kalau dari LHKPN, kita mendapatkan surat kuasa dari pejabat, penyelenggara negara yang melaporkan untuk membuka rekening. Berdasarkan itu kan kita kalau misalnya ada laporan masyarakat terkait kepemilikan rekening yang belum dilaporkan kita bisa mengklarifikasi yang bersangkutan, bisa minta rekening ke bank mencoba melihat terkait kebenarannya," imbuhnya.
Baca: Caleg PSI Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Tanjungpinang ke DKPP
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut kalau semua harta kekayaan pejabat negara sudah cukup terdata saat pencatatan pajak, sehingga tak perlu melaporkan LHKPN.
"Semuanya sudah ada di pajak, satu data aja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2/2019).