Pilpres 2019
Bawaslu RI Sebut Putusan Pelanggaran Gubernur Jateng dan 31 Kepala Daerah Sudah Sesuai Aturan
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan putusan perkara Bawaslu Jawa Tengah sesuai dengan Undang-undang 7 pasal 455 tahun 2017 tentang Pemilu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut penanganan putusan perkara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah sesuai aturan.
Ganjar bersama 31 kepala daerah lainnya dinyatakan bersalah atas deklarasi dukungan bagi paslon pilpres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Ada dasarnya teman Jateng memutuskan demikian. Sesuai pasal 455, ayat 1 huruf c," ungkap Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan putusan perkara Bawaslu Jawa Tengah sesuai dengan Undang-undang 7 pasal 455 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berisikan aturan terhadap penanganan laporan pelanggaran pemilu.
Bawaslu Jateng sebelumnya menjelaskan tidak ada pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Ganjar, namun Gubernur Jateng itu dianggap telah langgar Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Bawaslu menilai sebagai kepala daerah, Ganjar seharusnya menjaga sikap netralitas.
Buntutnya, Bawaslu kirimkan surat rekomendasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Baca: Pidato Jokowi Dianggap Tiru Prabowo
Pengiriman surat rekomendasi itu sesuai dengan isi Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 455 tentang Pemilu 455 ayat 1 huruf c.
Menyatakan, setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu, di proses oleh Bawaslu kemudian diteruskan ke instansi atau pihak yang berwenang.
Namun di sisi lain, Ganjar menyatakan Bawaslu sudah melewati batas kewenangannya karena memutuskan perkara diluar tupoksi lembaga tersebut. Seharusnya Bawaslu cukup menyebutkan tidak ada pelanggaran pemilu, dan tak merambat ke Undang-Undang lainnya.
Pada kegiatan deklarasi yang digelar hari Sabtu (26/1) lalu itu Ganjar mengaku sudah memenuhi persyaratan STTP hingga surat izin cuti. Dia juga menegaskan kepala daerah yang hadir saat itu kapasitasnya bukan sebagai kepala daerah, melainkan pendukung.
Tapi Bawaslu Jateng merujuk pada perkataan Ganjar dari penggalan video deklarasi yang berbunyi, 'Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Ma'ruf'.
Ucapan Ganjar itu jadi dasar pengiriman surat rekomendasi kepada Kemendagri untuk menegur para kepala daerah yang hadir.