Rabu, 1 Oktober 2025

Perlihatkan Percakapan Eddy Sindoro, Jaksa: Masak BBM Bohong

Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memperlihatkan percakapan komunikasi di aplikasi BlackBerry antara Eddy dengan Wresti Kristian

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Eddy Sindoro. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (22/2/2019).

"Sidang pemeriksaan terdakwa. Jadi kita bisa mendengarkan keterangan di persidangan," kata Hariono, ketua majelis hakim, saat membuka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (22/2/2019).

Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memperlihatkan percakapan komunikasi di aplikasi BlackBerry antara Eddy dengan Wresti Kristian Hesti, pegawai PT Artha Pratama Anugrah.

Wresti disebut-sebut sebagai orang yang menerima perintah dari Eddy untuk mengurus perkara hukum yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Re: panggilan aanmaning eksekuatur Putusan SIAC Kymco, sya td sdh menghadap ke kawan Pusat utk menanyakan panggilan tsb krn sesuai janji beliau sebelumnya, akan pending sampai kita siapkan bantahan. Beliau akan tunda aanmaning tsb sampai awal Januari 2016 sambil menunggu kita masukkan bantahan/perlawanan. Beliau minta dikirimkan 100 utk penundaan ini latest kamis siang. Mohon persetujuan Bapak. Paralel dgn itu, sya sdh koordinasi dgn Oscar via Maria mengenai upaya yg akan diambil terkait dgn aanmaning ini, siang ini Oscar akan hadap ke PN utk konsultasi draft surat MTP, jika oke maka akan dimasukkan surat tangapan kita thd panggilan aanmaning ini. Tks. Cc. PPFM".

M. Basyir, JPU pada KPK menanyakan mengenai komunikasi di BB antara Eddy dengan Wresti. "Aanmaning pernah dengar? tanya JPU pada Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro mengaku baru mengetahui Aanmaning setelah dirinya diperiksa oleh penyidik KPK. Sebelumnya, dia tidak mengetahui mengenai Aanmaning tersebut.

"Setelah mulai disidik," Jawab Eddy Sindoro.

Baca: Suami Tega Tebas Leher dan Ambil Bayi dalam Kandungan Istri, Ini Kalimat Pertama yang Dia Ucapkan

Setelah itu, Basyir menegaskan kepada Eddy. Dia berbicara bernada tinggi. "Lihat BBM, masa BBM bohong. BBM bunyi begitu. Diambil dari BB HP Wresti," tegas Basir.

Lalu, dia menunjukkan jawaban Eddy di BB. Namun, Eddy menegaskan, tidak pernah menulis balasan BBM dari Wresti.

"Saya tidak pernah menulis itu. Saya tidak pernah," kata Eddy.

JPU pada KPK masih berpedoman kepada keterangan Wresti di persidangan sebelumnya. JPU pada KPK mengklaim Wresti membenarkan mengenai upaya permintaan bantuan mengurus perkara di PN Jakarta Pusat.

Namun, Eddy kembali membantah.

"Dia bicara ngawur. Saya tidak paham dia ngomong itu. Dia cuma pakai-pakai nama saya saja," kata Eddy.

Di kesempatan itu, penasihat hukum merasa keberatan terhadap JPU pada KPK memperlihatkan percakapan itu. Sebab, percakapan itu baru diperlihatkan di persidangan kali ini.

"Percakapan ini tidak pernah ditunjukan, ketika jaksa menunjukkan kenapa ketika Wresti tidak ditunjukkan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved