TNI AL Gelar Sosialisasi Pembinaan Karier PNS di Lingkungan Angkatan Laut
Tedjo mengatakan penggunaan PNS di lingkungan TNI dilakukan atas dasar pertimbangan adanya kebutuhan dan tuntutan tugas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono yang diwakili oleh Kepala Sub Dinas Personel Sipil (Kasubdisperssip) Kolonel Laut (S) Wisnu Agung Priyambodo membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Angkatan Laut, di Auditoriom Yos Sudarso, Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (18/2/2019).
Tedjo mengatakan penggunaan PNS di lingkungan TNI dilakukan atas dasar pertimbangan adanya kebutuhan dan tuntutan tugas tertentu yang lebih efektif dan efisien bila dijabat oleh PNS untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan tugas pokok TNI.
Tedjo juga mengatakan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali dan memberikan peningkatan pemahaman kepada para PNS TNI AL serta pejabat personel mengenai keberadaan PNS sebagai komplemen dari Prajurit TNI.
Baca: Bhayangkara FC vs PSIS Semarang: Wahyu Subo Seto bilang PSIS Semarang Tim Kuat
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (18/2/2019).
"Keberadaan PNS sebagai komplemen dari Prajurit TNI mengandung arti sebagai satu kesatuan terpadu dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok TNI," kata Tedjo.
Tedjo menjelaskan, PNS TNI Angkatan Laut kedudukannya sama dengan PNS lainnya, karena itu dalam penyelenggaraan pembinaannya tetap berdasarkan pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku untuk PNS pada umumnya serta didasarkan pada ketentuan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI.
Tedjo menjelaskan, tuntutan kompetensi dan profesionalisme PNS seiring dengan agenda reformasi birokrasi telah terjadi perubahan yang mendasar dalam pembinaan dan manajemen PNSm
"Hal itu ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan ASN yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kompeten terhadap tugas yang diemban, semangat melayani dan berintegritas menuju pemerintah berkelas dunia," kata Tedjo.
Menurut Tedjo, tuntutan ketentuan tersebut harus disikapi juga oleh PNS TNI AL untuk selalu berupaya melakukan perubahan sikap dan pola pikir serta peningkatan disiplin, prestasi kerja, budaya kerja yang produktif, inovatif maupun kompetensi.
"Hal itu agar ada keseimbangan antara kewajiban dan hak sebagai aparatur pemerintah," kata Tedjo.