Senin, 6 Oktober 2025

Mendagri Akui Semua Pihak Lupa Jabatan Kepala Daerah Harus Lima Tahun

Aspek yang dimaksud Tjahjo dalam UU Pemda adalah hal yang mengatur bahwa jabatan kepala daerah harus lima tahun

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui banyak pihak yang melupakan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah saat menyusun kebijakan Pilkada serentak dalam rangka menuju Pemilu serentak 2024.

Aspek yang dimaksud Tjahjo dalam UU Pemda adalah hal yang mengatur bahwa jabatan kepala daerah harus lima tahun, tak boleh kurang sehari atau pun lebih sehari.

Baca: Seorang IRT Coba Bunuh Diri Minum Racun Tikus Usai Bertengkar dengan Suaminya

“Kita lupa dalam mengatur keserentakan ada UU Pemda yang atur bahwa jabatan kepala daerah harus lima tahun, tak boleh kurang sehari atau lebih sehari, ini yang membuat ada kepala daerah terpilih harus menunggu sampai masa jabatan kepala daerah sebelumnya habis atau ada yang harus mengangkat penjabat karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya sudah habis sebelum kepala daerah hasil pemilihan dilantik,” ujarnya, Senin (18/2/2019).

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam sambutannya saat membuka Rakernas (Rapat Kerja Nasional) Perbamida (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia) yang digelar di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat.

Menurut Tjahjo hal tersebut menimbulkan masalah saat pemerintah daerah harus melakukan pergantian jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah dan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Baca: Said Didu Ungkap Tiga Kebohongan Jokowi pada Debat Capres, Iwan Fals : Masa Sih Presiden Bohong?

Ia menegaskan meskipun ada hal yang terlewatkan, semua unsur di Indonesia harus tetap menertibkan pemilihan umum agar dilakukan serentak supaya tak mengganggu program strategi nasional baik jangka pendek maupun jangka panjang.

“Kalau tidak serentak nanti setiap hari kita, terutama polisi disibukkan mengamankan Pilkada, keserentakan diperlukan untuk menjamin program strategis nasional bisa berjalan baik di daerah,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved