Selain Kelola Air, P3A Bisa Jadi Unit Bisnis Sosial
Pasalnya, penyediaan air irigasi bagi pertanian menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan.
Selain mampu memenuhi kebutuhan petani dengan harga yang lebih murah, nantinya sebagian keuntungan dari unit usaha baru ini bisa dialokasikan untuk pembiayaan OP (saluran air menjadi bagus/ketersediaan air lebih terjamin).
“Ini tentunya sangat berdampak pada tingkat produksi mendatang,” ujar Rahmanto.
Dia mencontohkan P3A “Tani Subur” di Cibadak Sukabumi-Jawa Barat. Ternyata dari unit usaha warung saprodi telah berkontribusi besar dalam pembiayaan OP. Hal ini sekaligus menjadi salah satu fakta yang menunjukkan bahwa P3A pun mempunyai peluang dan mampu membangun.
Jadi, selain unit usaha irigasi juga membangun beberapa unit usaha lainnya seperti saprodi, jasa alsintan, simpan pinjam, dan lain sebagainya dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang ada.
“Kunci kekuatan P3A untuk mandiri dalam melakukan kegiatan dan mengatasi persoalan yang dihadapinya adalah kepercayaan yang cukup tinggi dari anggota terhadap pengurus P3A,” tutur Rahmanto.
Rahmanto menegaskan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50Tahun 2001 tentang pedoman pemberdayaan P3A di daerah mengamanatkan bahwa P3A dapat membentuk suatu usaha ekonomi atau agribisnis, dengan tetap melestarikan pengelolaan irigasi.
Namun demikian Rahmanto mengingatkan, asalkan, unit usaha atau koperasi tersebut berbeda secara struktural organisasi dengan kelembagaan P3A. Misalnya, anggota P3A tidak diharuskan menjadi anggota unit usaha/koperasi, Ketua P3A tidak boleh merangkap menjadi pengurus unit usaha/koperasi.
“Paling terpenting adalah dana dari iuran pengelolaan irigasi P3A tidak boleh dipakai untuk kegiatan unit usaha atau koperasi,” pungkasnya. (*)