Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerintah Perlu Mendeteksi Sistem Keuangan Travel secara Kontinyu

AMPHURI mengingatkan anggotanya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menetapkan tata kelola perusahaan yang baik

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah calon jemaah umrah berkumpul di depan Kantor PT Solusi Balad Lumampah (SBL) setelah pihak kepolisian mengintruksikan pengosongan kantor tersebut, Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung, Rabu (31/1/2018). Puluhan calon jamaah yang telah mendaftar ke PT SBL mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan kejelasan terkait pembatalan keberangkatan umrah ke Tanah Suci. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Sayangnya, pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini dipandangnya masih sangat lemah. YLKI sudah mewarning untuk memberikan pengawsan terhadap biaya penyelenggaraan umrah,” ujarnya.

Kasubdit Haji & Umrah Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra mengatakan, selama ini pemerintah terus berupaya memperbaiki regulasi pelaksanaan ibadah umrah yang dikelola biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Hal ini terus dilakukan sejak mencuatnya kasus-kasus penipuan calon jamaah umrah sejak 2017 lalu.

“Kita terus meningkatkan pengawasan PPIU secara digital guna melakukan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah, dan salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji),” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved