Pemerintah Perlu Mendeteksi Sistem Keuangan Travel secara Kontinyu
AMPHURI mengingatkan anggotanya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menetapkan tata kelola perusahaan yang baik
"Sayangnya, pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini dipandangnya masih sangat lemah. YLKI sudah mewarning untuk memberikan pengawsan terhadap biaya penyelenggaraan umrah,” ujarnya.
Kasubdit Haji & Umrah Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra mengatakan, selama ini pemerintah terus berupaya memperbaiki regulasi pelaksanaan ibadah umrah yang dikelola biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Hal ini terus dilakukan sejak mencuatnya kasus-kasus penipuan calon jamaah umrah sejak 2017 lalu.
“Kita terus meningkatkan pengawasan PPIU secara digital guna melakukan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah, dan salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji),” katanya.