Senin, 29 September 2025

Ketua Komisi III DPR RI Dicecar Soal Penganggaran APBN-P 2016 oleh Penyidik KPK

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengaku dicecar penyidik KPK soal penganggaran APBN-P 2016.

Tribunnews.com/Ilham
Penyidik KPK telah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir guna mendalami dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK telah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir guna mendalami dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan.

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengaku dicecar penyidik KPK soal penganggaran APBN-P 2016.

"Saya dimintai keterangan tentang penganggaran APBN-P 2016, sudah itu saja. Pertanyaan cuman 7," ucap Kahar yang diperiksa sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan materi pemeriksaan Kahar. Katanya, Kahar diperiksa terkait posisinya sewaktu menjabat sebagai ketua Banggar DPR RI.

Baca: Samsung Dominasi Daftar Ponsel Beradiasi Rendah

"Pokok perkaranya terkait dengan penganggaran DAK untuk Kebumen, maka tentu proses-proses penganggarannya perlu kami dalami," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.

Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.

Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.

Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.

PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan