Pemilu 2019
Bawaslu dan KPU Diminta Tindaklanjuti 23.111 Warga Intan Jaya yang Berpotensi Kehilangan Hak Pilih
KPU RI diminta menindaklanjuti temuan belum terakomodirnya 23.111 orang di Kabupaten Intan Jaya yang terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara pemilu diminta menindaklanjuti temuan belum terakomodirnya 23.111 orang dari enam distrik di Kabupaten Intan Jaya yang terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019.
"Kami meminta KPU RI dan Bawaslu RI segera mengambil tindakan, agar 23.111 masyaratkan Intan Jaya dapat ikut serta dalam pemilu mendatang, sebagaimana haknya selaku Warga Negara Indonesia," kata Nahar A Nasada, Tim Hukum dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya, Sabtu (9/2/2019).
Atas potensi puluhan ribu warga kehilangan hak pilih, pihaknya sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Ketua Bawaslu RI.
Namun, dia mengklaim sampai saat ini belum menerima atau mendapat respon terkait dengan surat tersebut.
Potensi puluhan ribu warga itu kehilangan hak pilih bermula dari penetapan DPTHP-2 pada 11 Desember 2018.
Baca: Cerita Gloria Elsa Hutasoit, Perias Jenazah yang Tak Ingin Jasanya Dibayar
Dia menjelaskan, KPU Kabupaten Intan Jaya telah menetapkan DPTHP-2 sebanyak 85.340 orang yang dapat menggunakan hak pilih.
Namun, kata dia, mengacu versi dari Dukcapil Kabupaten Intan Jaya ada sebanyak 108.451 orang yang dapat menggunakan hak pilihnya.
"Dari angka itu dapat dipastikan 23.111 orang telah kehilangan hak pilih pada 17 April 2019 mendatang," kata dia.
Baca: Rafathar Marah Tahu Baim Wong Tidur Dengannya, Lalu Tanya Nagita Slavina: Mama Bobo di mana?
Selama beberapa pekan terakhir, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Intan Jaya terkait tidak diikut sertakannya 23.111 orang ini pada 17 April 2019 mendatang.
Tetapi dia mengklaim, sampai saat ini KPU Kabupaten Intan Jaya belum memberikan respon dan terkesan menutup diri.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI mengambil tindakan atas hal tersebut.
"Agar 23.111 masyarakat Intan Jaya dapat ikut serta dalam pemilu mendatang, sebagaimana haknya selaku Warga Negara Indonesia. Hal ini jelas merugikan hak konstitusional dari beberapa masyarakat," tegasnya.