Di Wana Wisata Pokland, Jokowi Serahkan 42 SK Perhutanan Sosial ke Warga Jabar
Jokowi menyampaikan SK tersebut untuk memastikan kejelasan hukum pemanfaatan perhutanan sosial dan setiap pemegang SK dapat mengelola selama 35 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 42 Surat Keputusan (SK) Pemanfaatan Perhutanan Sosial seluas 13.978 hektar kepada masyarakat Jawa Barat di Wana Wisata Pokland, Cianjur, Jawa Barat (8/2/2019).
Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan SK tersebut untuk memastikan kejelasan hukum pemanfaatan perhutanan sosial dan setiap pemegang SK dapat mengelola selama 35 tahun.
"Saya ingatkan, kalau sudah kita berikan seperti ini, jangan dipikir tidak saya cek. Setiap tahun akan saya cek ini, digunakan atau tidak, ditelantarkan atau tidak, produktif atau tidak," ujar Jokowi.
Baca: Airlangga: Golkar Jokowikan Papua
Jokowi berpesan penerima SK dapat memanfaatkan lahan dengan maksimal untuk menanam aneka komoditas.
"Mau dipakai untuk nanam kopi silakan. Apa lagi? Cengkeh? Silakan. Dipakai nanam buah-buahan silakan. Pala silakan, duren juga silakan. 35 tahun," papar Jokowi.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, total lahan seluas 13.976 hektar tersebut, akan dikelola oleh 8.941 keluarga dan rata-rata satu keluarga menggarap 1,5 hektar lahan perhutanan sosial.
"Perhutanan sosial ini ditanami aneka macam buah-buahan, kopi, sayur-sayuran," ucap Darmin di tempat yang sama.
Adapun perhutanan sosial yang diberikan berada di Kabupaten Cianjur, Bogor, Bandung Barat, Ciamis, Garut, dan lain-lain.
Dalam kegiatan ini, tampak hadir Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki.