Rabu, 1 Oktober 2025

9 Kementerian Sepakati Pengawasan Penyelenggaraan Umrah

Nota Kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah. Tujuannya, sebagai pedoman sinergi bagi para pihak

Editor: Johnson Simanjuntak
Humas Kemenag RI
Sembilan Kementerian atau Lembaga menyepakati nota kesepakatan penyelenggaraan umrah terkait Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sembilan Kementerian atau Lembaga menyepakati nota kesepakatan penyelenggaraan umrah terkait Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Nota kesepahaman ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala PPATK, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

“Nota Kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah. Tujuannya, sebagai pedoman sinergi bagi para pihak dalam rangka pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Menag Lukman.

Lukman menuturkan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, pengawasan, perlindungan, penanganan, dan pembentukan satuan tugas.

Baca: Dua Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Eddy Sindoro

“Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menag mengatakan, akan ada pembentukan satuan tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.

Adapun susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaannya akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.

“Keanggotaan Satuan Tugas berdasarkan usulan para pihak dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia,” tutur dia.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, Nota Kesepahaman ini menjadi upaya penataan penyelenggaraan umrah dalam format kerja sama, yang akan disusun dalam 3 bulan ke depan.

“Kami tentu akan fokus pada upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan ibadah umrah. Harapannya, permasalahan umrah bisa ditekan dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” ujar Arfi.

Baca: Kiai Fajar Laksana: Hoaks itu Seperti Membunuh Suadaranya Sendiri

Data Kemenag mencatat, jemaah umrah 1440H saja misalnya, dalam rentang September 2018 sampai Januari 2019, mencapai 508.180 jemaah.

Tiga tahun sebelumnya, jumlahnya tidak pernah kurang dari 500ribu.

Tahun 1437H, total sebanyak 677.509 jemaah.

Tahun 1438H jumlahnya meningkat hingga mencapai 858.933 jemaah.

Bahkan, tahun lalu atau 1439H, jemaah umrah asal Indonesia sebanyak 1.005.802 orang.

"Jumlah ini adalah yang terbesar di dunia setelah Pakistan," ujarnya.

Sehingga, diharapkan melibatkan semua pihak yang memiliki regulasi dan kewenangan sesuai bidang tugasnya, dapat membuat pengawasan dapat lebih efektif dan terpadu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved