Selasa, 30 September 2025

Yang Setuju dan Menolak Platform Parpol Dijamin Haknya

Menurutnya, pihak pihak yang tidak setuju dengan sikap PSI juga bisa menyampaikan aspirasinya. Namun tetap harus melalui koridor hukum yang sesuai.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Yang Setuju dan Menolak Platform Parpol Dijamin Haknya
NET
AS Hikam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Penegak hukum diminta berhati hati menangani laporan yang dibuat Persatuan Alumni (PA) 212 melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie.

Jangan sampai nantinya dugaan penistaan agama itu dianggap sebagai ‘abuse of power’. Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari President University Muhammad A. S. Hikam. Hikam menyatakan, sikap PSI untuk menolak poligami seharusnya dihormati.

Selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka sikap partai nomor urut 11 itu tidak perlu dipermasalahkan. 

Baca: Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

“Platform politik PSI yang melarang poligami adalah termasuk aspirasi yang dianggap oleh partai tersebut penting untuk diperjuangkan. Jadi ia tidak dimaksudkan sebagai suatu penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu,” katanya Rabu (6/2/2019).

Menurutnya, pihak pihak yang tidak setuju dengan sikap PSI juga bisa menyampaikan aspirasinya. Namun tetap harus melalui koridor hukum yang sesuai.

“Pihak pihak yang tak setuju dengan platform parpol tentu dijamin haknya juga untuk menolak dan bahkan bisa mengcounter dengan platform lain yang berlawanan. Tentu saja pihak yang menolak tersebut juga harus mengikuti hukum yang berlaku,” tegasnya.

AS Hikam kemudian berharap, aparat penegak hukum berhati hati dalam menangani laporan tersebut. Mengingat saat ini proses kampanye Pemilu 2019 tengah berlangsung.

“Penggunaan istilah penistaan terhadap agama saya kira harus direspon secara hati-hati oleh aparat penegak hukum untuk menghindari "abuse of power" dan kesewenang-wenangan,” kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan