Penjelasan KPK Soal Pegawainya yang Batal Diperiksa Polisi Hari Ini
KPK memberikan penjelasan terkait dua pegawainya termasuk pelapor yang batal diperiksa Polri pada hari ini, Rabu (6/2/2019).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait dua pegawainya termasuk pelapor yang batal diperiksa Polri pada hari ini, Rabu (6/2/2019).
Sedianya, pegawai Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti selaku pelapor dan penyelidik Muhamad Gilang Wicaksono selaku korban bakal diperiksa Polri hari ini terkait kasus penganiayaan dua pegawai KPK di Hotel Borobudur Jakarta pada Minggu (3/2/2019) dini hari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, alasannya adalah karena dari hasil koordinasi KPK dengan Polri, ada kegiatan lain terlebih dahulu yang perlu dilakukan.
"Jadi, informasi yang benar adalah pemeriksaan belum bisa dilakukan saat ini karena disepakati akan diagendakan kembali setelah beberapa kegiatan dilakukan," terang Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Baca: TKN: Puisi Fadli Zon Bikin Warga NU Menjauhi Prabowo
Dengan begitu, Febri meluruskan soal alasan pembatalan pemeriksaan. Karena sebelumnya banyak yang berspekulasi batalnya pemeriksaan karena ketidakhadiran dari 2 pegawai KPK.
Kata Febri, pemeriksaan nantinya akan dilakukan di KPK setelah menemukan kesepakatan dengan Polri.
"Kami telah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan. Pelapor yang rencana diperiksa hari ini merupakan pegawai di biro hukum yang ditugaskan pimpinan secara resmi dalam kapasitas sebagai wakil lembaga KPK," jelasnya.
Sedangkan untuk Gilang, korban penganiayaan yang mengalami retak pada hidung, luka memar, dan sobek di bagian wajah, KPK akan memfasilitasi proses pemeriksaan.
"Saat ini korban sedang masa perawatan pasca operasi di rumah sakit. KPK akan memfasilitasi proses pemeriksaan tersebut setelah dimungkinkan secara medis oleh pihak dokter," ujar Febri.
Sebelumnya, Febri menambahkan, pada hari Senin (4/2/2019) malam, tim Polri telah mendatangi rumah sakit untuk melakukan pengecekan dan melihat langsung kondisi korban setelah operasi dilaksanakan pada siang harinya.
Seperti diketahui, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawainya yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.