Kamis, 2 Oktober 2025

Nomor Porsi Haji Calon Jemaah yang Meninggal Bisa Dilimpahkan, Ikuti Aturannya di sini

irektur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, berharap publik bisa memahamai aturan dan persyaratannya dengan cermat.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Suasana kepulangan jamaah haji kloter 1 di bandara Adi Soemarmo, Solo Selasa (28/8/2018) 

Sejak kali pertama diberlakukan pada 2018, Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Jemaah Haji Reguler mencatat terdapat 563 orang yang mengajukan pelimpahan nomor porsi.

Sementera pada musim haji 1439H/2018M, Kemenag sudah memberangkatkan 166 orang. Sisanya, jika memungkinkan akan diberangkatkan tahun ini atau tahun berikutnya.

Kebijakan ini kali pertama diterapkan tahun lalu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved