Soal Larangan Gunakan Jalan Tol oleh Wali Kota Semarang, Ini Kata Ombudsman
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyayangkan sikap tersebut dilakukan oleh kepala daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI angkat suara terkait pernyataan kontroversial Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi terkait larangan menggunakan jalan tol apabila tidak mau mendukung kandidat petahana Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyayangkan sikap tersebut dilakukan oleh kepala daerah. Ia menegaskan, jalan tol merupakan sarana publik dan boleh digunakan oleh siapa saja.
"Pelayan publik untuk semua kalau bercanda itu oke tapi kalau serius enggak patutlah kepala daerah begitu ," kata Alamsyah di kantor ORI, Jakarta, Senin (4/2/2019).
"Itu sarana publik dan siapapun bisa menggunakannya," tambah dia.
Menurutnya, Ombudsman tidak perlu memberi peringatan atau rekomedasi terkait hal tersebut.
Hal itu, lanjut Alamsyah, karena Hendrar Prihadi sudah mendapat hukuman sosial dari banyaknya kritikan keras masyarakat di sosial media.
Baca: Air Laut Mendekati Daratan Pantai Wisata di Wakatobi akibat Abrasi
"Saya rasa cukup efeknya di-bully di sosial media buang-buang energi Ombudsman (jika buat rekomendasi, kecuali dampaknya merugikan ke masyarakat," jelas dia.
"Rekomendasi kita ada kekuatan hukum lho, jadi tetap pantau saja saya kira akan setop kan sudah di-bully di sosmed. Kalau terkait kampanye itu ranah Bawaslu ya kalau kita bicara nanti off-side," pungkasnya.
Sebelumnya, larangan menggunakan jalan tol itu disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat menghadiri silaturahmi Jokowi dengan paguyuban pengusaha Jawa Tengah di Semarang Town Square, Semarang, Sabtu (2/2/2019).
Hendrar menyebut jalan tol adalah hasil kerja keras Jokowi selama jadi presiden.
Oleh sebab itu, Hendrar mengugkapkan, warga yang tak mau dukung Jokowi tidak boleh menggunakan tol yang dibangun pemerintah.
"Disampaikan ke saudaranya di luar sana. Kalau tidak mau dukung Jokowi, jangan pakai jalan tol," ujar Hendrar.