Menpan RB: 480 PNS Koruptor Sudah Diberhentikan
Ia menerangkan, lambatnya proses pemberhentian PNS tersebut dikarenakan yang bersangkutan, melakukan upaya-upaya hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur, Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, menyebut, sebanyak 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi telah diberhentikan.
Hal tersebut disampaikan dirinya saat ditemui di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Sudah ada sekitar 480 yang sudah dieksekusi oleh pemerintah daerah," ujar mantan Wakapolri ini.
Ia menerangkan, lambatnya proses pemberhentian PNS tersebut dikarenakan yang bersangkutan, melakukan upaya-upaya hukum antara lain banding atau kasasi.
"Ini ada beberapa faktor antara lain yang bersangkutan masih banyak melakukan upaya-upaya hukum dan sebagainya, itu kan kita juga harus menunggu," tutur dia.
Selain itu, ujar Syaifrudin, ada perubahan aturan dari Mendagri lama ke Mendagri Tjahjo Kumolo yang kurang tersosialisasi.
Baca: Wawan Bantah 'Ngamar' Bareng Perempuan, Akui Cuma Makan di Hotel Sama Anaknya Teman Airin
Di mana, surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo baru terbit pada 10 September 2018 lalu.
Baca: Gerindra: Kalau Prabowo Serang Jokowi dalam Debat, Pasti KO
"Kemudian juga aturan dari Kemendagri itu harus perlu diperbarui sehingga serentak ya, ini kan domainnya Kemendagri. Kita hanya mendorong saja. Ini sedang disosialisasikan," ujarnya.
Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, 1 orang.
Sementara, untuk Kementerian dan Lembaga, ada 21 orang di Kementerian Perhubungan, dan 15 orang di Kementerian Keuangan.