Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

KPU Harap Langkah Publikasi Caleg Eks Napi Bisa Dijadikan Acuan Memilih

Arief mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi, karena di sisi lain, pengumuman soal status caleg bekas narapidana bukan info

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap langkah pengumuman calon legislatif eks narapidana di Pemilu 2019 bisa dijadikan acuan bagi calon pemilih untuk menjatuhkan pilihan mereka saat hari pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang.

"Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberitahu informasi itu, atas apapun, biar publik ketika memilih tau," terang Ketua KPU RI Arief Budiman di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Arief mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi, karena di sisi lain, pengumuman soal status caleg bekas narapidana bukan informasi yang dilarang dan bukan ranah privasi, melainkan kepentingan publik untuk mengetahui kemana pilihan mereka di jatuhkan.

"Ini dari keterbukaan informasi, nggak apa-apa. Itu kan bukan hal yang di kecualikan untuk di informasikan. Ada hal-hal yang nggak boleh diinformasikan, seperti privasi seseorang itu nggak boleh di informasikan. Misalnya kondisi jantungnya begini, nah itu nggak boleh," tutur Arief.

Baca: Vanessa Angel Tolak Tawaran Makan Malam Bersama Pemesan, Muncikari: Maunya Langsung Saja

Sebagai informasi, Selasa (29/1) malam, KPU RI akan mengumumkan caleg mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor

Tidak hanya caleg eks koruptor, caleg narapidana yang dimaksud juga meliputi kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.

Baca: Ketum Golkar Airlangga Disematkan Pakaian Tertinggi Adat Batak

Publikasi status caleg eks koruptor kepada masyarakat merupakan penegasan terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved