Pemilu 2019
Novel Bamukmin Punya Niatan Mundur dari Pemilu 2019, KPU Jelaskan Mekanismenya
Wahyu menjelaskan bahwa calon legislatif yang punya niat mundur harus terlebih dulu berkoordinasi dengan partai politik naungannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki mekanisme aturan soal calon legislatif yang punya rencana mundur di Pemilu 2019, meski yang bersangkutan sudah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
"Ada mekanismenya, ada aturannya kita sudah keluarkan surat edaran, memungkinkan untuk itu," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa calon legislatif yang punya niat mundur harus terlebih dulu berkoordinasi dengan partai politik naungannya. Karena mereka tidak bisa mundur secara pribadi, melainkan parpol yang mengajukan.
"Tentu saja caleg itu tidak bisa mundur sebagau pribadi. Yang harus berkomunikasi, bersurat secara resmi, koordinasi adalah parpol," jelas dia.
Peraturan itu juga tertuang dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI lengkap dengan semua variannya. Salah satu contohnya, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg karena telah dikeluarkan dari keanggotaan parpol pengusung.
Baca: Parpol Koalisi Indonesia Kerja Jokowi-Maruf Ikrar Singkirkan Ego Sektoral
Sebab, salah satu syarat mereka mendaftar jadi caleg ialah dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
"Ada ada, lengkap dijelaskan dengan semua varian. misalnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg. Contoh, dia dikeluarkan dari keanggotaan parpol yang mengusulkan. Padahal kan syarat caleg dia anggota parpol yang dibuktikan dengan KTA," terang Wahyu.
Selain dijelaskan dalam surat edaran KPU nomor 31 tentang calon yang tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT, peraturan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif.
Dalam aturan tersebut, ada beberapa kondisi dibolehkannya caleg mundur dari pemilu, diantaranya caleg yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan hingga tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Caleg yang mundur dari pemilu, namanya bakal dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lainnya.
Berikut, isi dari PKPU 20/2018 pasal 35;
(1) Dalam hal calon meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Berita acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.
Sebelumnya, salah seorang caleg yang punya keinginan mundur dari pesta demokrasi tahun ini ialah Novel Bamukmin. Novel juga berniat mundur dari Partai Bulan Bintang (PBB) tempatnya bernaung sekaligus vakum dari pencalegan Pemilu 2019.
Dia punya niatan seperti itu lantaran merasa dibohongi secara bertubi-tubi oleh partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra yang secara resmi mendeklarasikan diri mendukung Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Hal itu bertentangan dengan sikapnya secara pribadi yang jelas mendukung paslon 02 Prabowo-Subianto.
"Maunya saya mundur jadi caleg namun kan tidak bisa karena jelas ada sanksinya. Namun saya akan mundur dari partai karena jelas saya sudah dibohongi bertubi-tubi sama YIM," terang Novel Bamukmin.