Keseriusan Pimpinan Lembaga Negara Pecat PNS Koruptor Ditagih KPK
KPK menagih keseriusan pimpinan lembaga negara terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menagih keseriusan pimpinan lembaga negara terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang.
"KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Baca: BREAKING NEWS: Bus Bima Suci Kecelakaan di Tol Cipularang, Korban Bergelimpangan di Rumput
Menurut Febri, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara.
Baca: Menkeu Disebut Prabowo Menteri Pencetak Uang, Ruhut Sitompul Singgung Nama Bob Hasan Hingga Utang
Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundangan yang berlaku tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tagih Keseriusan Pimpinan Lembaga Negara soal Pemecatan PNS Korup