Kamis, 2 Oktober 2025

Amin Santono Menangis saat Bacakan Pledoi, Tak Ingin Meninggal di Penjara

Dia merasa khawatir karena melihat usia yang sudah menginjak 70 tahun itu akan menghabiskan hari tua di penjara. Dia pun meneteskan air mata

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Anggota Komisi XI DPR Amin Santono menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Amin Santono 10 tahun penjara, denda Rp 250juta dengan subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Jaksa menilai politikus Partai Demokrat itu telah terbukti bersalah menerima suap Rp3,3 miliar agar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Lampung tengah mendapat alokasi dana perimbangan di APBN Perubahan 2018.

Amin diduga menerima suap Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Amin disebut menerima uang tersebut bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah.

Baca: Maju Jadi Calon Bupati Kuningan, Anak Amin Santono Setor Uang Rp 1,2 M untuk Operasional ke PKB

Suap itu diberikan agar Amin, Eka dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Jaksa mengatakan, tuntutan itu juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Amin dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved