Fahri Hamzah Minta Presiden PKS Mundur, Mardani: Pak Sohibul Dicintai Seluruh Kader PKS
Mardani Ali Sera enggan berkomentar banyak terkait permintaan kubu Fahri Hamzah agar DPP PKS segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera enggan berkomentar banyak terkait permintaan kubu Fahri Hamzah agar DPP PKS segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi DPP PKS.
"Aduh kalau itu sebaiknya tanya pak Sekjen Mustafa Kamal atau bagian hukum PKS, jangan ke saya," ujar Mardani di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (25/1/2019).
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi DPP PKS dalam polemiknya dengan Fahri Hamzah.
Baca: Ketua DPR: Alutsista TNI AL Harus Diperkuat Demi Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia
MA melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS.
Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 Miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril.
Baca: BUMN Sambungkan Listrik ke 11.000 Warga Tidak Mampu di Bekasi
Terkait permintaan Fahri Hamzah agar Sohibul Iman mundur sebagai Presiden PKS karena telah mencoreng nama partai, Mardani menjawab singkat.
Ia mengatakan bahwa Sohibul Iman merupakan Presiden PKS yang sah yang dipilih sesuai dengan mekanisme partai.
"Pak Sohibul itu Presiden PKS yang sah yang dicintai semua pengurus dan kader," katanya.
Sebelumnya Politikus PKS sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendesak Sohibul Iman mundur dari jabatan Presiden PKS.
Tuntutan itu merupakan dampak panjang kasus Fahri dengan lima pimpinan PKS yang dimenangkan dirinya.
Baca: Cak Imin: Saya Belum Lihat dan Baru Mendengar Soal Tabloid Indonesia Barokah
"Saya minta kepada lima orang (tergugat) ini secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan demi penyelamatan partai. Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Kelima pimpinan yang dimaksud Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih.
Dalam kasus tersebut, Fahri juga menggugat ganti rugi imateril senilai Rp 30 miliar kepada lima orang tersebut.
Namun, batas waktu yang diberikan pihak Fahri sampai 16 Januari 2019 lalu pun tak diindahkan.
"Sekali lagi jangan bikin malu partai karena ngakuin keputusan Mahkamah Agung aja enggak mau, padahal ini udah tahapan persidangannya kan bayangkan itu kita sidang dari awal 2016 sampe 2019, 4 tahun udah," jelas Fahri.
"4 tahun sidang keputusan enggak mau diakui, masih anggap dirinya bener gitu loh, padahal ini udah jelas-jelas salah pada semua tingkatan, sudah dapat surat inkrah kok enggak mau ngakuin," imbuhnya.
Fahri menilai, sikap Sohibul dan kawan-kawan telah memperburuk citra PKS.
Terlebih, sikap tak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan citra pimpinan PKS tak taat hukum.
Untuk itu, dia memberi tenggat waktu satu minggu untuk mereka mundur secara sukarela.
"Saya minta satu minggu ini, minggu depan artinya Jumat depan saya akan bicara kembali karena ini adalah dalam rangka kita memperbaiki keadaan, menjaga wajah dan wibawa partai," ujarnya.