Kamis, 2 Oktober 2025

Eni Saragih: Sofyan Basyir Minta Jatah Proyek PLTU

Terdakwa Eni Maulani Saragih menilai Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, sosok paling berkontribusi saat proyek PLTU Riau-1 berhasil diloloskan.

Glery Lazuardi/Tribunnews.com
kasus Eni Saragih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih menilai Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, sosok paling berkontribusi saat proyek PLTU Riau-1 berhasil diloloskan.

Oleh karena itu, dia beranggapan apabila ada jatah untuk Sofyan Basir dari proyek PLTU Riau-1, maka akan mendapat jumlah paling besar dibandingkan dengan orang lain.

"Anggapan saya, Sofyan Basir dapat paling banyak, kalaupun ada ya, ini kalaupun ada. (Sofyan Basyir,-red) bilang ini kita sama saja," kata Eni, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Namun, kata dia, Sofyan Basir meminta jatahnya disamakan saja dengan yang lain apabila terdapat fee dari proyek PLTU Riau-1.

Baca: Ada Kereta Semicepat, Menteri Budi Harap Jakarta - Surabaya Ditempuh 5,5 Jam

"Ya kalau bisa sama saja, jangan (dilebihin,-red)," kata Eni mengutip pernyataan Sofyan.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu belum dapat memastikan apakah Sofyan Basir mendapatkan fee dari proyek PLTU Riau-1. Kemungkinan besar, kata dia, Sofyan turut menerima jatah.

Selain itu, dia menambahkan, sempat mengharapkan Idrus Marham mendapatkan jatah.

"Harapan saya, karena kan Pak Idrus kan tak ikutan cawe-cawe ke PLN bareng, harapan saya, tolong dong bujuk Pak Kotjo untuk pak Idrus dapat," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.

Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved