Senin, 6 Oktober 2025

Ahok Bebas

Polri Belum Terima Surat Permohonan Pernikahan Bripda Puput-Ahok

Irjen Iqbal mengaku pihaknya belum menerima surat permohonan pernikahan dari Bripda Puput Nastiti Devi dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

(Warta Kota/Anggie Lianda Putri)
Rumah Bripda Puput Nastiti Devi di Cimanggis Depok, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengaku pihaknya belum menerima surat permohonan pernikahan dari Bripda Puput Nastiti Devi dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Iqbal mengungkapkan kabar pernikahan keduanya masih simpang siur.

"Ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan peraturan, jika anggota Polri mau menikah harus mengirim surat permohonan ke setiap atasan di satuan unit. Hal itu dilakukan tak lain guna menghindari sesuatu yang dapat mencoreng nama kesatuan.

"Tujuannya jangan sampai ada hal yang di kemudian hari merugikan institusi kepolisian," jelas Iqbal.

Baca: Update Terbaru Abu Bakar Baasyir, Pemerintah Umumkan akan Menimbang Ulang Pembebasan

Seusai surat permohonan diajukan, kemudian pimpinan tiap satuan kerja menggelar rapat guna memutus apakah tidak ada hal yang akan mengganjal ke depannya. Iqbal menjelaskan bisa saja pengajuannya ditolak bila rentan masalah ke depannya.

"Ada sidang nikah di institusi kepolisian itu sendiri di Satkernya. Kalau tidak salah paling cepat sebulan," jelas Iqbal.

Seperti diketahui, Ahok dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan Bripda Puput pada 15 Februari 2019 usai bebas pada 24 Januari 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved