Nurhadi Ungkap Pernah Robek Dokumen Putusan di Kediamannya
Nurhadi mengaku pernah merobek dokumen putusan perkara yang berada di rumahnya yang berada di bilangan Hang Lekir, Kebayoran Baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan terdakwa Eddy Sindoro. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).
Nurhadi mengaku pernah merobek dokumen putusan perkara yang berada di rumahnya yang berada di bilangan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perobekan dokumen itu terjadi pada 19 April 2016.
Setelah merobek putusan perkara, dia membuang di tempat sampah yang berada di kamar mandi di dalam kamar tidurnya.
"Dokumen pertama agak tebal, fotokopi putusan perkara. Saya baca halaman depan masalah Bank Danamon. Kemudian, satu lembar saya buka ada catatan ketikan poin 1-3, mengenai nomor perkara," tutur Nurhadi, Senin (21/1/2019).
Baca: Putuskan Ikut Kajian Islami, Ucapan Raffi Ahmad Buat Arie Untung Terkejut: Takut Juga sama Istidraj
Berselang beberapa saat pada tengah malam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan itu terkait kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca: PTUN Bakal Layangkan Surat Eksekusi ke KPU Minta Segera Patuhi Putusan Soal OSO
Dia menjelaskan, pada saat penyidik datang, dia dan istrinya, Tin Zuraida sedang tidur. Lalu, karena pintu kamar diketuk, istri Nurhadi, bangun dan memeriksa kehadiran penyidik KPK.
Sebelum menemui penyidik, kata Nurhadi, Tin memberitahukan ingin membuang air kecil terlebih dulu. Pada saat ingin membuang tisu, Tin melihat potongan kertas dokumen telah dirobek Nurhadi.
Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat
Setelah mengetahui ada kedatangan penyidik KPK, istrinya secara spontan mengambil dua genggam robekan kertas di tempat sampah dan menyembunyikan di badan.
"Sempat saya tegur istri, itu tidak ada kaitan, kenapa disimpan," kata Nurhadi.
Di kesempatan itu, dia menegaskan, dokumen yang dirobek itu tidak ada kaitannya dengan perkara hukum yang melibatkan Eddy Sindoro.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.
Pada Senin (21/1/2019), sidang beragenda permintaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke persidangan.
Dia dihadirkan bersama dengan empat saksi lainnya yaitu Khuzaini yang merupakan tukang ojek, pengacara Agus Riyadi, dan konsultan PT Lumbung Sirilus Irianto.
Eddy merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution. Kasus ini telah bergulir sejak 2016.
Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK. Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.
Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.