Jumat, 3 Oktober 2025

Mendagri Tjahjo Kumolo Kena Tipu Kepala Sekolah Gadungan Rp 10 Juta, Uangnya Dipakai Judi

"Pihak SD Rejosari juga menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD tersebut."

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan korban Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pembantu Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, tersangka NSN (35) menghuhungi Menteri Dalam Negeri melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai kepala sekolah SD Rejosari di Semarang.

NSN meminta bantuan dana senilai Rp 10 juta kepada Mendagri untuk pembangunan mushala di sekolah tersebut. "Sekolah itu merupakan tempat bersekolah Pak Menteri dulunya. Karena iktikad baik dari Bapak Menteri, beliau meminta stafnya untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta," kata Reza di Mainhall Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Reza mengatakan, Mendagri mengutus stafnya untuk memantau perkembangan pembangunan mushala tersebut selang beberapa hari setelah pengiriman uang.

"Beberapa saat kemudian, Bapak Menteri menyuruh stafnya untuk mengecek bagaimana perkembangan pembangunan mushala di sekolah itu. Setelah dicek ternyata tidak ada pembangunan tersebut," kata Reza.

Baca: Di Bawah Bendera Baru, Renault Siapkan MPV Pesaing Xpander dan Avanza dengan Harga Kompetitif

"Pihak SD Rejosari juga menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD tersebut," sambungnya. Selanjutnya, staf menteri dalam negeri melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/21/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2019.

Reza mengatakan, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. 

Baca: Twizy, Si Bajaj Mewah Bertenaga Listrik dari Renault

Pelaku berhasil ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (4/1/2019), dengan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam dan 1 kartu ATM BCA. "Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari transferan digunakan untuk bermain judi," kata Reza.

Atas kasus penipuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul:  Mendagri Tjahjo Kumolo Kena Tipu Kepala Sekolah Gadungan Rp 10 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved