Pilpres 2019
69 Persen Warga Binaan Lapas Ternyata Belum Milik e-KTP
Ditjen PAS memfasilitasi rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakakan (WBP) yang belum memiliki.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Choirul Arifin
WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb.
Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb”.
Baca: Fahri Hamzah: Divestasi Freeport, Skandal Utang Gelap Inalum
Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas/rutan. Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan.
Karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi Anak di LPKA yang hingga April sudah mencapai 17 tahun (perbaikan kelompok usia).
Dalam acara itu hadir pula Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Ombudsman, Ketua KPUD DKI Jakarta, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta.