Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Kasus Meikarta, KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Bekasi yang Gunakan Dana Suap untuk ke Thailand

KPK telah mengantongi nama sejumlah Anggota DPRD Bekasi yang menggunakan uang suap proyek Meikarta untuk pelesiran

Editor: Sanusi
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama sejumlah Anggota DPRD Bekasi yang menggunakan uang suap proyek Meikarta untuk pelesiran ke Thailand.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mengungkap nama-nama tersebut. Ia hanya mengimbau kepada anggota DPRD yang merasa untuk segera mengembalikan harta korupsi.

"Sikap kooperatif akan lebih dihargai, karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," ujar Febri kepada wartawan, Senin (14/1/2019).

Selain itu, lembaga anti korupsi juga telah menerima pengembalian uang dari Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin setotal Rp 11 miliar.

"Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri.

Baca: Film Keluarga Cemara Tembus 1 Juta Penonton, yang Pertama di Tahun 2019

"Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2.250.000.000 dan SGD 90.000 pada KPK," imbuhnya.

KPK, kata Febri, terus menelusuri adanya dugaan pembiayaan jalan-jalan terkait dengan revisi Perda Tata Ruang terkait Meikarta.

"Kami menduga anggota DPRD ataupun keluarganya ini dibiayai untuk pergi liburan atau wisata ke salah satu negara dan dalam konteks inilah kami menelusuri lebih lanjut keterkaitan-keterkaitan dengan kewenangan DPRD untuk merumuskan aturan-aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi," katanya.

Menurut Febri, aturan terkait tata ruang di Kabupaten Bekasi ini menjadi salah satu kendala proyek Meikarta.

Dia juga mengatakan ada pengembalian uang sekira Rp100 juta dari beberapa anggota DPRD.

"Kami menduga dalam kasus terkait dengan proyek Meikarta ini sejak awal aspek aturan tata ruang merupakan salah satu kendala atau problem yang menjadikan perizinan Meikarta diduga bermasalah di Kabupaten Bekasi. Ini yang perlu kami telusuri lebih lanjut," terangnya.

Hingga saat ini, ada sembilan orang yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Dari kesembilan orang itu, ada empat yang telah menjadi terdakwa di persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

Dalam dakwaan keempat orang itu, disebut juga soal DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangkaian perizinan proyek Meikarta.

Penyebutan pertama yakni soal adanya penyerahan uang dari karyawan Lippo Cikarang kepada Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin untuk penandatanganan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved