Wakil Ketua DPW PKB DKI Polisikan Tengku Zul terkait Cuitan Aksara Mandarin
Pemerintah diminta tak terburu-buru mengambil kebijakan terkait persoalan dualisme kepengurusan BP Batam.
"Itu nama saya. Tujuannya untuk orang yang paham. Karena konstituen saya kan orang tua. Sama seperti warga-warga lain yang memakai kultur lamanya, simbol lamanya untuk dipahami orang tua," tandasnya.
Laporan Heriandi sendiri telah diterima dan teregister dengan nomor TBL/0014/1/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2, pencemaran nama baik UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 310 KUHP.