Tsunami di Banten dan Lampung
BNPB: Masa Penanganan Darurat di Lampung Selatan Diperpanjang Dua Pekan
Berdasarkan data dari BNPB, dia menjelaskan, korban tsunami di Lampung Selatan 120 orang meninggal dunia, 8.304 orang luka, dan 6.999 mengungsi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan masa penanganan darurat pasca bencana tsunami di Kabupaten Lampung Selatan diperpanjang selama dua minggu.
"Penanganan darurat di Kabupaten Lampung Selatan masa tanggap darurat diperpanjang selama 2 minggu yaitu (6/1/2019) hingga (19/1/2019)," kata Sutopo, Minggu (6/1/2019).
Berdasarkan data dari BNPB, dia menjelaskan, korban tsunami di Lampung Selatan tercatat 120 orang meninggal dunia, 8.304 orang luka, dan 6.999 orang mengungsi.
Sementara itu, sebanyak 543 rumah rusak berat, 70 rumah rusak sedang dan 97 rumah rusak ringan. Sesuai kesepakatan dan rapat koordinasi tidak ada pembangunan huntara di Lampung Selatan.
Baca: BNPB: Pasca Tsunami, Hunian Sementara Akan Dibangun di Pandeglang
"Namun dengan pembangunan hunian tetap untuk relokasi," kata dia.
Pada saat ini, dia menambahkan, sudah tersedia lahan seluas 2 hektare untuk pembangunan huntap. Balai Besar Wilayah Sungai Kementerian PU Pera akan melakukan land clearing, Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan akan menyiapkan siteplan, desain dan rencana anggaran.
"Bupati Lampung Selatan akan mengajukan dana siap pakai BNPB untuk pembangunan huntap dan fasilitasnya dalam relokasi," tambahnya.