Pemilu 2019
Temuan Tujuh Kontainer Surat Suara, KPU: Silakan Lapor Polisi
Pernyataan itu menanggapi informasi yang disampaikan Wasekjen Demokrat Andi Arief melalui akun media sosial, twitter
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, meminta supaya informasi temuan tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos dilaporkan kepada Bawaslu dan instansi Polri.
"Kalau seperti ini, lapor saja ke Bawaslu sama polisi. Dan ditunjukkan di mana kontainer itu supaya bisa ditelusuri," kata Hasyim, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019).
Pernyataan itu menanggapi informasi yang disampaikan Wasekjen Demokrat Andi Arief melalui akun media sosial, twitter. Dia mengungkapkan kabar itu diterima dari grup WhatsApp.
Baca: Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol, Perindo Tertinggi-Berkarya Terendah
Di kesempatan itu, Hasyim menegaskan, pihaknya belum melakukan proses pencetakan surat suara. Sebab, sampai saat ini, kata dia, proses pencetakan surat suara itu masih dalam proses lelang.
"Nyetaknya saja belum mas. Belum sampai naik cetak," tegasnya.
Dia mempertanyakan keaslian surat suara tersebut.
"KPU belum nyetak surat suara, kalau sudah ada yang dicetak, surat suaranya siapa?" tambahnya.