Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

KIPP Sarankan KPU Bentuk Panitia Seleksi untuk Tentukan Moderator dan Panelis Debat Capres-Cawapres

Kaka Suminta, menyarankan KPU RI membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk mencari moderator dan panelis debat Capres-Cawapres dalam Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kaka Suminta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyarankan KPU RI membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk mencari moderator dan panelis debat Capres-Cawapres dalam Pemilu 2019.

Menurut dia, moderator dan panelis mempunyai tugas penting dalam pelaksanaan debat.

“Iya, untuk seleksi dibuat tim untuk memberikan masukan kepada KPU sehingga KPU tak perlu lagi bekerja sendiri,” kata Kaka Suminta, dalam sesi jumpa pers di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Baca: Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, pelaksanaan debat penting dalam tahapan pemilu 2019.

Sebab, melalui debat, kata dia, calon pemilih dapat melihat visi-misi calon presiden-calon wakil presiden dalam memimpin negara selama lima tahun ke depan.

Baca: Kubu Prabowo Apresiasi Undangan Tes Baca Alquran, Tapi Malah Usul Begini

Untuk itu, dia meminta, komponen yang terlibat di dalam debat agar bersikap independen.

Selama ini, Arief Budiman cs hanya melibatkan perwakilan dari lembaga penyiaran dan masing-masing tim sukses pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada saat mempersiapkan debat kandidat.

Meminta masukan dari masing-masing timses penting, namun, kata dia, lebih baik ada tim di internal KPU yang mempersiapkan debat tersebut.

Baca: Panglima TNI Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Perayaan Natal Nasional di Medan

“Jadi, melihat tendensi kritik dari publik yang cukup tinggi tidak ada salah KPU membuat tim cukup kuat, selain apa yang biasa dilakukan penunjukan begitu saja. Ini mendapatkan perhatian publik dibandingkan seleksi penyelenggara pemilu,” kata dia.

Nantinya, kata dia, tim pansel akan membantu KPU RI melihat rekam jejak panelis dan moderator.

Sehingga, sebelum menentukan orang, maka terlebih dahulu dilihat track record, kompetensi, independensi kemudian kapabilitas dan kesesuaian dengan program.

Sehingga, dia mengharapkan, pada saat debat kandidat dipertontonkan proses debat yang memberikan wawasan berimbang dari kedua pasangan capres-cawapres sehingga benar orang menilai dan memilih berdasarkan kapasitas dari apa yang disampaikan dari para calon.

Baca: PPP Sebut Reklame Romahurmuziy yang Disegel di Jakarta Barat Difasilitasi KPU

Untuk itu, dia menambahkan, KPU RI harus memperhatikan saran dan masukan dari masyarakat mengenai nama-nama moderator dan panelis yang sudah disampaikan kepada publik.

“Tim ini bisa memberikan masukan kepada KPU tentang track record, kapasitas, kapabilitas. Dan, KPU tidak perlu bekerja sendiri bisa mengundang orang lain, karena mempunyai sumber daya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan delapan orang panelis untuk debat pertama kandidat calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan orang tersebut, yaitu Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Bagir Manan, Ahmad Taufan Damanik, dan Bivitri Susanti. Lalu, Adnan Topan Husodo, Bambang Widjojanto, Margarito Kamis, dan terakhir unsur pimpinan KPK. Namun, untuk unsur pimpinan KPK, masih dalam tahap konfirmasi.

Pencantuman nama mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai panelis debat kandidat pertama dipertanyakan. Hal ini, karena BW pernah berstatus sebagai Anggota Tim Gubernur DKI Jakarta untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

BW bekerja di bawah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Belakangan, Sandiaga, maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.

Selain itu, BW pernah berstatus tersangka dalam kedudukan sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Namun, Jaksa Agung memutuskan menerbitkan penetapan deponeering atas perkara itu, dengan dalih menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf C UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Agung RI.

Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan jadwal Debat Capres-Cawepres 2019. Debat pertama akan menghadirkan Capres-Cawapres untuk membahas masalah Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.

Debat rencananya akan digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan pada 17 Januari mendatang. Debat tersebut disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi, salah satunya Kompas TV.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved