KSPSI Apresiasi Permenhub 118/2018 karena Dianggap Melindungi Kaum Lemah
Wakil Ketua Umum KSPSI Bidang Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Moh Jumhur Hidayat, mengapresiasi penerbitan Permenhub 118/2018.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum KSPSI Bidang Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Moh Jumhur Hidayat, mengapresiasi penerbitan Permenhub 118/2018 pada 18 Desember lalu.
Ucapannya merujuk pada keberadaan taksi online, karena adanya regulasi lama dan kovensional yang dianggap belum mampu mengatur bisnis baru semacam itu.
Dalam perspektif ketenagakerjaan, model bisnis taksi online ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional di mana ada perusahaan pemberi upah dan pekerja penerima upah.
Faktanya, hubungan kerja pada bisnis ini disebut sebagai kemitraan.
Setelah berjalan sekian lama, menurutnya fakta kemitraan itu berubah menjadi eksploitasi terhadap pengemudi atau sang sopir, dimana mereka dipaksa mengikuti semua aturan operator perusahaan secara sepihak.
Baca: Meradang Karena Aurat Dylan Sahara Dikomentari Nyinyir, Ifan Seventeen: Saya Akan Cari Anda!
Dan bila tidak mengikuti dengan mudahnya dibekukan atau dimatikan jaringan online-nya sehingga sang mitra tidak bisa beroperasi untuk mencari nafkah.
"Kita menyambut baik dan mengapresiasi adanya Permenhub 118/2018 yang diterbitkan pada 18 Desember ini karena mengatur cukup rinci perlindungan bagi pengemudi dan penumpang," kata Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (28/12/2018).
Menurutnya hal tersebut sangat merugikan bagi mitra pengemudi, karena mereka tidak memiliki posisi tawar sama sekali di hadapan perusahaan.
"Ini jelas peraturan yang melindungi kaum lemah. Peraturan ini bukan saja patut diapresiasi dari segi perhubungan tetapi sekaligus perlu diapresiasi dari sisi Ketenagakerjaan," kata dia.
Menurut Hidayat, hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi concern Kemenaker telah mampu diatasi oleh Permenhub 118/2018 yang baru ini.
Bila ada pribahasa sekali dayung dua pulau terlampaui, ia mengatakan maka di sini terjadi sekali tanda tangan dua perspektif regulasi telah dihadirkan, yaitu terkait perhubungan darat dan perlindungan ketenagakerjaan.
Dalam Permenhub ini, ia menilai perusahaan operator taksi online tak bisa lagi membekukan akun pengemudi seenaknya.
Menurutnya, harus ada peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akun pengemudi tersebut dimatikan.
"Di samping itu, para pengemudi pun memiliki hak sanggah dan klarifikasi bila merasa ada ketidakadilan dalam prosesnya," jelasnya.
"Sementara itu, bagi penumpang, perlindungan itu menyangkut keamanan dan keselamatan, tarif yang lebih pasti, riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar berlaku serta adanya kemudahan pengaduan," kata dia.