Kamis, 2 Oktober 2025

Bawaslu Lanjutkan Laporan Soal KPU Tak Cantumkan OSI di Daftar Caleg

Bawaslu RI memutuskan melanjutkan laporan pihak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang ke tahapan sidang pemeriksaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui usai menjadi pembicara dalam acara orientasi bacaleg Partai Nasdem di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu (2/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memutuskan melanjutkan laporan pihak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang ke tahapan sidang pemeriksaan.

Keputusan itu dibuat dalam rapat antara Ketua Bawaslu RI, Abhan bersama dengan anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward, Mochammad Afifudin, dan Rahmat Bagja.

Seperti diketahui, kubu OSO melaporkan Komisioner KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi.

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada saat membacakan putusan di kantor Bawaslu RI, Kamis (27/12/2018).

Selanjutnya, Bawaslu RI mengagendakan mulai ke tahapan sidang pemeriksaan pada hari Jumat pukul 14.00 WIB. Adapun, agenda berupa pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor.

Baca: KPU Siap Bertanggungjawab Tak Cantumkan OSO Sebagai Caleg DPD RI

"Kalau KPU sudah siap kami minta untuk menyampaikan tanggapan kalau tidak nanti sidang berikutnya," tambahnya.

Sebelumnya, OSO menempuh jalur hukum melalui membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Bawaslu RI atas keputusan KPU RI tidak menyertakan namanya di DCT calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat untuk periode Pemilu 2019.

Sebanyak 34 anggota Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Partai Hanura yang diwakili Ketuanya, Muhammad Sangaji melaporkan Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.

Arief dan Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar.

Hal ini, karena mereka tidak menjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO, sebagai anggota DPD.

Putusan itu memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, pihak OSO juga mengajukan dua laporan kepada Bawaslu RI. Laporan pertama dari Dodi S. Abdul Kadir, penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Dalam laporan pertama, penerbitan surat KPU oleh pelapor diduga sebagai pelanggaran hak administratif Pemilu.

Sedangkan, laporan kedua dari Firman Kadir penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Untuk laporan kedua, komisioner KPU RI dinilai tidak mau melaksanakan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan permohonan OSO.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved