Sabtu, 4 Oktober 2025

Natal 2018

Pertimbangan Kemenkum HAM Berikan Ahok Remisi 1 Bulan

Sebelumnya, Ahok memang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak 1 bulan.

Sebelumnya, Ahok memang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.

Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendereal dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi pada Senin (24/12/2018).

Baca:  Didesak Komentari Kasus Dugaan Penganiayaan Habib Bahar, Deddy Corbuzier: Bro Gue Ini Minoritas

"Iya (1 bulan)," kata Ade.

Dalam keterangannya, Ade menjelaskan sejumlah pertimbangan pemberian remisi kepada Ahok. Pertimbangan tersebut antara lain Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masapidana lebih dari enam (6) bulan.

Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam (6) bulan terakhir. "Pengurangan menjalani masa pidana yang diusulkan kepada Ahok adalah haknya sebagai warga binaan. Hal itu sesuai dengan pasal 14 UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan point ( i ) bahwa setiap natapidanaberhak mendapat remisi," kata Ade.

Baca: Perjuangan Hidup-Mati Willy Siska Selamatkan 2 Anak di Papan Kayu Saat Tsunami Menerjang Anyer

Ahok divonis PN Jakarta Utara 2 tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal156 huruf a KUHP (penodaan agama) dan ditahan sejaktanggal 9 mei 2017.

Baca: Sisir Rumah Sakit, Keluarga Temukan Finalis None Jakarta Timur Sudah Berada di Kantong Mayat

Tahun sebelumnya Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari. Lalu mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2018 selama 2 bulan dan pada tanggal 25 desember 2018 ini ditetapkan untuk mendapat remisi natal selama 1 bulan.

"Jadi total remisi didapat (Ahok) 3 bulan15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 januari 2019," kata Ade.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved