Pemilu 2019
KPU RI Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Kepengurusan Parpol hingga Pukul 00.00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu surat pengunduran diri OSO sampai Sabtu pukul 00.00 WIB.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasanudin Aco
Majelis hakim memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Putusan PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019