Kasus Novel Baswedan
Kompolnas Sebut Maladministrasi Novel Baswedan Masuk Kategori Minor
"Polisi sudah bekerja sangat profesional. Dalam pemprosesan, penyidikan, sudah melakukan scientific crime investigation," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membahas soal adanya temuan maladministrasi kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Anggota Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, sebenarnya maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman masuk kategori minor alias kecil. Perbaikannya mudah untuk dilakukan.
Baca: Polda Metro Telah Berikan Jawaban ke Ombudsman Soal Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel
"Jangan ditanggapi berlebihan maladministrasi minor. Minor artinya kecil. Misalkan surat perintah tidak ada jangka waktunya, ini diperbaiki cepat dan mudah," ucap Bekto di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Kompolnas, lanjut Bekto, sudah melakukan gelar perkara kasus Novel Baswedan sebanyak tujuh kali, sementara Ombudsman empat kali.
Hal itu menunjukkan Kompolnas telah berupaya mewujudkan sikap polisi yang profesional dan mandiri.
"Polisi sudah bekerja sangat profesional. Dalam pemprosesan, penyidikan, sudah melakukan scientific crime investigation. Semua daya sudah dilakukan," tegasnya.
Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf
Sementara itu, Ombudsman mendesak Polri dapat segera memperbaiki cacat administrasi yang terjadi selama penanganan kasus Novel Baswedan.
Rencananya, Ombudsman akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Januari 2019 mendatang.
"Ada kesepakatan bahwa kepolisian sudah bertindak serius, namun memang memiliki beberapa kelemahan, permasalahan, yang sekarang kami tunggu realisasinya (perbaikan)," ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.
"Kami akan bertemu dengan kepolisian, bagaimana merespon empat saran kami. Kalau sudah, maka akan kami close," katanya menambahkan.
Ombudsman sendiri menyarankan agar polisi melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan, memangkas jumlah penyidik, serta menyarankan kepolisian untuk kembali meminta keterangan Novel Baswedan selaku korban.
Ombudsman juga menemukan permasalahan dalam administrasi penyidikan kasus Novel Baswedan.
Baca: Ombudsman Bakal Bahas Soal Maladministrasi Kasus Novel Baswedan Bersama Polisi Awal Januari
Salah satunya, polisi dinilai tidak cermat dalam membuat laporan polisi atas pelapor atau saksi mata Yasri Yudha Yahya dengan nomor No.Pol:55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD, namun dalam surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggap 11 April 2017 tertulis laporan polisi No.Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD.
Terdapat juga surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik namun tidak disertai tanda tangan penerima.