Selasa, 30 September 2025

KPK Geledah Kantor Pusat Waskita Karya Serta Beberapa Tempat Lainnya

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak 6-12 Desember 2018.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeladah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya terkait tindak pidana korupsi proyek fiktif infrastruktur yang dilakukan 2 pejabat PT Waskita Karya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak 6-12 Desember 2018.

"Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik KPK telah menggeladah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Keempat tempat tersebut di antaranya, Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian lanjut Agus, beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya dan Bekasi serta rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.

Baca: Alasan KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Proyek Infrastruktur

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Agus.

Baca: Luis Mila Tolak Pinangan Persib Bandung, Pilih Klub di Spanyol Demi Dekat Keluarga

KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," lanjut Agus.

"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," katanya menambahkan.

Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekira Rp186 miliar.

Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Berikut nama-nama proyek tersebut :

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan