KPAI Nilai Wajib Belajar 12 Tahun Bantu Cegah Pernikahan Usia Anak
Sosialisasi melalui pemuka agama sangat penting untuk mencegah pernikahan di usia anak-anak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Susanto mengatakan pihaknya akan mendorong masyarakat untuk sadar mewajibkan anak-anaknya menyelesaikan pendidikan 12 tahun.
Hal iti menurutnya efektif untuk mencegah pernikahan usia anak.
“Ke depan KPAI akan memperkuat kesadaran orang tua untuk tidak menikahkan anak di usia sangat muda dengan meningkatkan kesadaran wajib belajar 12 tahun,” jelas Susanto di Jakarta, Kamis (13/13/2018).
Menurutnya hal itu akan membantu terbentuknya budaya agar tidak menikahkan anak di usia sangat muda.
“Selain itu sosialisasi melalui pemuka agama sangat penting untuk mencegah pernikahan di usia anak-anak,” tegasnya.
Baca: BKKBN Gandeng Komikus Sosialisasikan Risiko Pernikahan Dini
Susanto mengatakan KPAI akan melakukan hal tersebut sebagai dukungan atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong revisi batas usia pernikahan pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di mana batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Sementara ketentuan itu menabrak UU Perlindungan Anak di mana anak usia di bawah 18 tahun masih berhak mendapat kasih sayang dari orang tua.
“Keputusan ini juga akan membantu menegakkan hak-hak anak dalam peraturang perundang-undangan lainnya,” tegasnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa putusan itu akan membantu indeks kualitas manusia Indonesia karena memberi kesempatan perempuan untuk menyelesaikan pendidikan 12 tahun serta mematangkan mental serta biologisnya menghadapi pernikahan.