Angka Pernikahan Usia Anak Indonesia Tertinggi Ketujuh di Dunia dan Nomor Dua Se-ASEAN
Menurutnya hal tersebut akan mampu menekan angka pernikahan usia anak di Indonesia yang termasuk tinggi di dunia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Sri Danti Anwar menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan untuk merevisi Pasal 7 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurutnya hal tersebut akan mampu menekan angka pernikahan usia anak di Indonesia yang termasuk tinggi di dunia.
“Angka pernikahan usia anak di Indonesia termasuk tinggi, 27,6 persen dari sekitar 83,9 anak Indonesia atau sekitar 23 juta orang menikah di usia anak, angka itu tertinggi nomor tujuh di dunia, dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja,” jelasnya ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Sri Danti menegaskan bahwa putusan MK itu menjadi pegangan bagi KPPPA dan pihak terkait lainnya untuk mencegah diskriminasi dalam hal perkawinan.
“Dalam pasal 7 itu disebut usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, tentu itu ada diskriminasi, kalau kami menilai usia layak menikah adalah 18 tahun sesuai UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Ia mengatakan meskipun sudah ada dukungan dari sudut pandang hukum, namun semua pihak di Indonesia harus bergerak untuk mencegah perkawinan usia anak.
“Pernikahan usia anak itu tidak simpel, walaupun ada aspek hukum tapi ada aspek sosial budaya yang mempengaruhi terjadinya pernikahan anak,” terangnya.
Baca: Kapolsek Agus: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Datang Ke Polsek Ciracas
“Misal ada adat di daerah yang mengatakan kalau tidak menikah di usia anak akan menjadi perawan tua, lalu karena terbatasnya akses pendidikan sehingga pernikahan usia anak dianggap menjadi solusi keluar dari kemiskinan, dan juga karena anak-anak menjadi korban pornografi serta pergaulan bebas sebagai efek dari perkembangan teknologi,” tegasnya.
Sri Danti mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindakan mengawal revisi UU tersebut supaya segera disahkan oleh DPR RI.
“Meskipun dibatasi tiga tahun pasti berlaku sesuai UU Perlindunga Anak, tentu kami berharap itikad baik semua pihak agar revisi itu segera terlaksana secepat mungkin,” pungkasnya.